Kejaksaan Bengkalis Segera Sidangkan Tersangka Korupsi UED SP Bukit Batu Rp1 Miliar Lebih 

Selasa, 03 Maret 2020 | 17:08:31 WIB
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis Agung Irawan

Riauaktual.com -Kasus penyimpangan penggunaan anggaran Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Tri Bukit Batu Laksamana melibatkan mantan kepala desa (Kades) dan dua orang pengurus UED segera disidangkan. 

Berkas perkara ketiga tersangka masing-masing JF (Kades), AW dan SB dilimpahkan pekan depan. 

"InsyaAllah pekan depan kita limpah ke Pengadilan Tipikor, " ucap Kasi Pidsus, Agung Irawan kepada wartawan, Selasa (03/3/2020). 

Selain melimpahkan berkas, Agung mengaku sedang memproses pengembalian kerugian negara dari para tersangka. 

"Untuk kerugian negara sedang proses, ada tanah yang kita sita, tanah kades, " singkat Kasi Pidsus. 

Diketahui, penyimpanan anggaran UED-SP dilakukan tiga tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,054 miliar. Perbuatan melawan hukum dilakukan ketiga dalam kurun waktu 2015-2018 dengan modus pinjaman fiktif. 

Tiga tersangka kini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Bengkalis, beberapa waktu lalu.(dede)

Terkini

Terpopuler